JAKARTA- Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Hakim Syarifuddin terkait dugaan suap dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Zet Tadung Alo di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2012).
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim Syarifuddin denda uang senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Syarifuddin adalah hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wiryawan dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia pada 1 Juni 2011.
Sidang Hakim Syarifuddin dimulai sekitar sejam selepas azan Dzuhur. Di dalam persidangan, Jaksa menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 junto ayat 1a, pasal 5 ayat 2 junto ayat 1b dan pasal 11 junto ayat 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Tadung mengatakan jaksa tidak menemukan bukti-bukti yang meringankan Syarifuddin. Sebaliknya, jaksa menemukan sederet bukti yang memberatkan, seperti, mendiskreditkan KPK sebagai perampok, mempersulit sidangn dan tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa merugikan secara immateriil korp hakim dan merusak moral nama baik kurator," kata Tadung.
(Stefanus Yugo Hindarto)