JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa membantah pihaknya telah melindungi koruptor. Menurut Prakosa belum dipecatnya politikus Demokrat Angelina Sondakh dari DPR lantaran istri mendiang Adjie Massaid tersebut belum ditetapkan sebagai terdakwa.
"Memang begitu aturanya. Dalam Pasal 219 ayat 1 huruf d mengatakan bahwa seorang anggota dewan diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa pada kasus tidak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi," ujar Prakosa saat dihubungi okezone, Senin (6/2/2012).
Prakosa menambahkan jika yang bersangkutan telah mendapat keputusan tetap dari Mahkamah Agung atau inkrah maka baru keanggotaanya di DPR diberhentikan.
"Anggota diberhentikan dari keanggotaanya manakala telah mendapat tuntutan yang mempunyai hukum tetap dari Mahkamah Agung," tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Namun, sambung Prakosa, bisa saja anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung diberhentikan dari DPR asal partai yang bersangkutan meminta akan hal itu.
"Pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR tergantung partai. Kalau partai langsung memberhentikan seperti pada Nazaruddin kemarin ya kita langsung berhentikan. DPR mengacu kepada itu," katanya.
Selama anggota dewan belum diberhentikan dari keanggotaan DPR, sambungnya, maka dia masih menerima hak-haknya. "Kalau belum terdakwa masih menerima hak-haknya. Masih menerima gaji, tapi tunjangan yang lain tidak dapat," paparnya. (sus)
(Ahmad Dani)