Bantu 12 Tahanan Kabur, Risti Dibui

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2012 15:20 WIB
Ilustrasi (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA- Polisi menetapkan istri Ocky Inka Haryadi, Risti, sebagai tersangka karena terlibat melarikan 12 tahanan Mapolsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

"Pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pelarian tersangka akan dikenakan Pasal 138 UU No 35 Tahun 2009 atau Pasal 223 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2012).

Risti dan Ocky, sambung Rikwanto, saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat dari Solo untuk diperiksa. Tidak menutup kemungkinan, selain 13 yang berhasil ditangkap akan ada tersangka lainnya.

"Istri tersangka yang membawa tabung gas, kunci pas, tang, dan gergaji untuk melarikan diri," tambahnya.

Polres Jakarta Pusat, menurut Rikwanto, diberi waktu lima hari untuk menangkap semua orang yang diduga terlibat. Namun polisi berhasil menangkap hanya dalam waktu tiga hari.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita kunci ring, lilin putih, pisau, pematik api, obeng, dan potongan besi.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya