JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Sinama Nenek (Amdas) yang datang dari Kampar, Riau, hari ini menggeruduk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menuntut agar lahan mereka yang diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara V (PT PN V) seluas 2.800 hektare, sejak tahun 1994, segera dikembalikan.
"Lahan ulayat kami seluas 2.800 hektare telah diserobit oleh PT PN V sejak 1994," ujar Taufik Syarkawi, koordinator aksi di Kantor BUMN, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Taufik menjelaskan, PT PN V, yaang berada di bawah naungan BUMN, masuk ke Kabupaten Kampar, Riau, sejak tahun 1990 dan membuka lahan seluas 14.537 hektare. Untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, pembukaan lahan tersebut tidak serta merta mendapat persetujuan dari warga. Otomatis, sejak saat itu hubungan antara warga dengan PT PN V menjadi tidak harmonis.
"Karena sebagian besar lahan pertanian milik masyarakat telah dicaplok oleh PT PN V tanpa ijin," jelasnya.
Kemudian, pada tahun 1994, PT PN V kembali menyerobot lahan masyarakat seluas 2.800 hektare. "Padahal tanah tersebut merupakan warisan secara turun temurun dan menjadi tulang punggung untuk menghidupi perekonomian masyarakat," jelasnya.
Namun sayangnya, lanjut Taufik, sejak saat itu PT. PN V bekerjasama dengan TNI untuk memaksa masyarakat keluar dari tanahnya sendiri.
"Sikap brutal PT PN V dan aparat pada waktu itu memaksaa pribumi haru keluar dari tanah mereka sendiri. Tanah kelahiran mereka yang sudah diwariskan dan dikelola sejak ratusan taahun lalu terpaksa diringgalkan karena keserakahan penguasa," ungkapnya.
Taufik mengatakan, berbagai macam usaha untuk merebut kembali lahan tersebut sudah dilakukan oleh masyarakat. Kepala Daerah dan DPRD Kampar telah mengeluarkan teguran keras kepada PT PN V agar lahan seluas 2.800 hektare tersebut dikembalikan kepada warga. "Tetapi tidak diindahkan oleh PT PN V," kata Taufik.
Hingga pada akhirnya, Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau membentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan masyarakat, Pemda Kampar, Badan Pertanahan Nasional termasuk PT. PN V sendiri untuk membahas masalah tersebut. "Dari tim gabungan tersebut dinyatakan bahwa lahan 2.800 hektare tersebut abdalah sah milik masyarakat Sinama Nenek," tuturnya.
Sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut, PT PN V pun akhirnya menyerah dan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik mereka, melainkan warga Sinama Nenek. Namun, untuk mengembalikan 2.800 hektare tersebut harus dilakukan oleh BUMN. "Maka dari itu kami mendesak agar BUMN segera mengembalikan 2.800 hektare milik masyarakat adat Sinama Nenek," tegasnya.
Taufik juga menegaskan, jika lahan tersebut tidak segera dikembalikan dalam waktu 3 hari ini, Amdas akan mengambil alih lahan tersebut secara paksa. "Jika tidak segera dikembalikan, kami akan ambil secara paksa, meskipun bertumpah darah," tegasnya. (put)
(Rizka Diputra)