Gugatan UU APBN-P 2012 Didaftarkan ke MK Hari ini

Dede Suryana, Jurnalis
Senin 02 April 2012 09:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat hari ini mendaftarkan uji materi Pasal 7 ayat (6) A Undang-Undang APBN-P 2012 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR, Sabtu 31 Maret pekan lalu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 7 ayat (6) A ini berbunyi, ”Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.”

Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman mengatakan, secara prinsip norma penentuan harga BBM yang mengacu pada harga pasar minyak global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) A, sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No 22 Tahun 2001 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.

“Karena itu, kami tidak akan mengajukan terlalu banyak bukti dan saksi/ahli karena sudah selayaknya MK mengikuti apa yang sudah pernah mereka putuskan sendiri. Sebab hingga saat ini dasar-dasar pengambilan putusan perkara No 002/PUU-I/2003 tersebut masih berlaku yakni UUD 1945,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima okezone, Senin (2/4/2012).

Dalam permohonan, pihaknya mengajukan tiga bukti, yakni salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon , salinan putusan MK dalam perkara Nomor 002/PUU-I/2003 dan dokumen Perkembangan Government Selling Price Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran.

Sementara itu ahli yang diajukan, ujar Habiburokhman, adalah pakar ekonomi kerakyatan Sri Edi Swasono, Ahli Hukum Tata Negara Pandji R Hadinoto, dan Ahli Perminyakan Hasan Saman Assegaf.

“Menurut kami, pasca-rapat paripurna DPR tanggal 30 Maret kemarin, UU APBNP 2012 sudah bisa diajukan ke MK karena telah ada dua kepastian hukum,” tegasnya.

Kepastian hukum pertama adalah UU APBN-P 2012 pasti akan sah dan mengikat sebagai UU, terlepas Presiden menandatangani pengesahan atau tidak. Sebab Pasal Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 secara jelas berbunyi: Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Jika mengacu pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 tersebut, tidak ada kemungkinan lain bagi RUU APBN-P 2012 selain segera sah dan mengikat sebagai UU dalam waktu paling lama 30 hari.

Kepastian hukum kedua adalah rumusan redaksional Pasal 7 ayat (6) UU APBN-P 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah. Rumusan redaksional tersebut sudah sangat jelas terpublikasi media massa, karena beberapa stasiun televisi menayangkan siaran langsung sidang paripurna.

“Bagi kami pengajuan uji materi UU APBNP 2012 perlu diajukan secepat mungkin karena karena pelanggaran konstitusi adalah masalah yang amat serius dan tidak boleh dibaiarkan berlarut-larut. Selain itu, kami juga tidak ingin kehilangan momentum, besarnya penolakan masyarakat terhadap UU APBN-P 2012 ini,” jelasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya