Golkar Bali Advokasi Kadernya yang Tersandung Judi

Rohmat, Jurnalis
Selasa 10 April 2012 00:21 WIB
Share :

DENPASAR - Partai Golkar akhirnya memberi pendampingan hukum terhadap I Made Pudja anggota DPRD Kota Denpasar, yang tersandung kasus judi toto gelap (togel).

Setelah menggelar rapat tertutup dihadiri petinggi DPD I provinsi dan jajaran pengurus DPD II Kota Denpasar, ada tiga keputusan menyikapi kasus yang membelit Pudja.

"Pertama kami sangat prihatin atas kasus ini, kedua kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Bali I Gusti Putu Wijaya didampingi Sekretaris DPD I I Komang Purnama di Denpasar, Senin (9/4/2012).

Ketiga, lanjut Putu, bagaimanapun, Pudja merupakan kader Golkar, sehingga partainya tetap akan memberikan bantuan hukum.

Terkait statusnya sebagai anggota dewan, Pudja yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi, Golkar belum memutuskan. Sebaliknya, akan melihat proses hukum yang berjalan.

Meski kondisi kesehatan Pudja sakit-sakitan, namun partainya belum memandang perlu guna membebastugaskan anggota Komisi C itu dari jabatannya sebagai wakil rakyat atau proses PAW.

Wijaya menegaskan, partainya tetap mengacu asas praduga tak bersalah, sehingga belum melihat ada alasan untuk menjatuhkan sanksi administrasi atau apapun.

"Kami tetap menunggu proses yang berkekuatan hukum tetap," tukas Wijaya didampingi Ketua DPD Golkar Kota Denpasar I Wayan Wariyana Wandhira.

Pihaknya tetap akan melihat kasus tersebut dengan bijaksana sebelum memutusakan untuk menjatuhkan sanksi organisasi.

Hal sama disampaikan Ketua DPD Kota Denpasar Wayan Wiyana Wandhira, bahwa Pudja benar-benar dalam kondisi sakit.

"Beliau menderita sakit asam urat dan ginjal sehingga beberapa kali harus opname dan cuci darah," imbuhnya.

Karena menderita penyakit gagal ginjal, sehingga butuh pengobatan secara rutin dengan biaya yang cukup besar. Koleganya di dewan sempat menjenguknya saat terbaring di rumah sakit.

Sementara, anggota dewan yang sakit, lanjut Wandhira, hanya mendapat tunjangan kesehatan sebesar Rp15 juta setahun.

Dia menambahkan, karena diperkirakan tidak bisa menjalankan tugas organisasi pascapenangkapan polisi secara maksimal, maka jabatan Pudja sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Denpasar Timur telah diambilalih oleh  Korwil Denpasar Timur, Rai Kencana dengan status pelaksana tugas (Plt).

Seperti diketahui, Pudja ditangkap Satuan Reskrim Polresta Denpasar, pada Sabtu petang 7 Maret karena diduga sebagai pengepul dan bandar judi togel.

Pudja ditangkap di rumahnya Jalan Letda Ngurah Putra Nomor 21 Denpasar, setelah sebelumnya polisi mencokok pengecer togel I Nyoman Gatra.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya