Kasus di Sumedang Rusak "Bulan Madu" Pers dan Polri

Mujib Prayitno, Jurnalis
Rabu 18 April 2012 15:27 WIB
Share :

BANDUNG - Anggota Dewan Pers, Ridho Eisy, mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi terkait pemeriksaan tujuh awak media Sumedang Ekspress oleh petugas Polres Sumedang, Jawa Barat.
 
Tujuh awak media dimintai keterangan polisi terkait banner berisi pemberitaan salah satu edisi terkait polisi mabuk mengamuk.

Ridho mengungkapkan kejadian yang menimpa tujuh pemimpi redaksi, redaktur pelaksana, general manager, dan reporter harian Sumedang Ekspress itu sudah mengganggu bulan madu atau kerja sama yang telah dilakukan Dewan Pers dan Polri.

Pemeriksaan awak Sumedang Ekspress, lanjut dia, disebabkan kesalahpamahan dan dinyatakan sudah selesai. Pihak Polres Sumedang telah meminta maaf kepada para wartawan Sumedang Ekspress.

Lebih lanjut, Ridho akan berkoordinasi dan mendesak Polri menyosialisasikan nota kesepahaman terkait sengketa pemberitaan yang sudah disepakati Dewan Pers dengan Polri.

Terkait permintaan Dewan Pers itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan pihaknya akan menyosialisasikan kepada jajarannya.

Meski kasus ini sudah dinyatakan selesai, lanjut Martinus, Polda Jabar tetap akan memberi sanksi internal kepada AKBP Eka Satria Bhakti.

Puluhan awak media grup Jawa Pos, yang membawahi harian Sumedang Ekspress, siang tadi mendatangi Mapolda Jabar. Perwakilan Jawa Pos mengungkapkan keprihatinan atas kejadian yang menimpa tujuh awak harian Sumedang Ekspress pada Selasa sore kemarin.

Perwakilan wartawan diterima Kombes Pol Martinus Sitompul. Wakil redaksi meminta agar Polda Jabar memberhentikan AKBP Eka Satria Bhakti dari jabatannya karena dinilai tidak kompeten. Kapolres juga dianggap telah melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 40 tentang Kebebasan Pers.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya