JAKARTA- Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari takkan mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meski dia disebut-sebut telah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan bencana tahun 2005.
Menurut pengacara Siti, Sitor Situmorang, hingga saat ini belum ada desakan bagi Siti ini untuk mundur dari Wantimpres. Lagipula, status tersangka Siti Fadilah masih simpang siur.
"Hukum kita menganut, jika seseorang belum dinyatakan bersalah di pengadilan maka tidak bisa disalahkan," ungkap Sitor saat dihungi wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Dilanjutkan Sitor, pihak Istana menyatakan sepanjang belum ada yang jelas mengenai status Siti, maka mereka tidak bisa mengambil tindakan apa-apa. "Mereka akan bersikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ini masuh isu," terangnya.
Menurutnya, proses untuk memecat Wantimpres harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan tidak bisa sembarangan. "Enggak bisa dong, ada ketentuan mekanisme yang berlaku. Tuduhan harus kita teliti dulu sejauh mana kesalahan beliau," tuturnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)