JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio, sebagai tersangka penyuap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari.
Imas diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap Serikat Pekerja.
"KPK beberapa hari lalu sudah melengkapi berkas dan menetapkan tersangka ST (Shiokana Toshio) dengan dugaan melakukan penyupan terhadap hakim," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Shiokana Toshio merupakan warga asing asal Jepang. Kasus yang membelit Shiokana merupakan pengembangan dari kasus Hakim Imas Dianasari.
Johan menyebut Shokana dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP.
(Dede Suryana)