BANDUNG - Ketua Majelis Hakim sidang lanjutan kasus suap hakim dengan terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (OI) Shiokawa Toshio, Sinung Hermawan, kesabarannya diuji dalam mengorek keterangan mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang menjadi saksi dalam persidangan itu.
Imas yang merupakan terpidana kasus penerima suap terkait perkara PT OI di PHI Bandung, pada awal sidang lebih banyak memberikan keterangan tidak ingat dan terdiam. Padahal, hakim sudah beberapa kali mengorek keterangan dari Imas, misalnya Imas yang mengaku menerima suap ditanya siapakah pemberi suapnya. Namun, Imas yang mengenakan busana plus kerudung putih malah menjawab tidak tahu atau terdiam sambil menunduk menatap lantai ruang sidang.
Hakim Sinung pun sedikit memberi kuliah kepada Imas. “Kalau saudara saksi mengaku terima suap, siapa yang memberi suap? Masa setan yang menyuap kan engga mungkin,” katanya, di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2012).
“Jadi jangan menjawab saya tidak tahu, saya tidak tahu,” tambahnya.
Dalam ruang sidang itu juga dihadirkan saksi lain yang merupakan pihak penyuap Imas, yakni Odih Juanda, bawahannya terdakwa Shiokawa Toshio. Odih duduk di kursi yang berdekatan dengan tim penasehat hukum Shiokawa Toshio, sementara Imas duduk di kursi pesakitan. Hakim menjelaskan, dihadirkannya Odih supaya bisa mengecek langsung kesaksian yang disampaikan Imas.
Maka Sinung meminta Imas jangan lupa-lupa terus. Jika sikap Imas terus seperti itu, Sinung pun mengingatkan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya Imas diancamkan pasal 242 tentang pemberian keterangan palsu yang ancaman maksimalnya 9 tahun penjara. Kata dia, pasal ini bisa menjerat Imas karena kesaksiannya sangat penting bagi nasib terdakwa pengusaha berkebangsaan Jepang itu.
Terlebih, sambung Sinung, Imas sudah menyatakan siap untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di bawah sumpah. “Itu (pasal 242) konsekuensi sebagai saksi. Jadi tolong dipikirkan jangan memperberat diri sendiri. Katanya siap, tapi di tengah perjalanan sidang tidak tahu lupa dan sebagainya,” tandasnya.
Setelah peringatan tegas dari hakim, akhirnya Imas mau membuka mulut. Bahkan, selanjutnya Imas Dianasari memberikan kesaksian terbuka. Dia mengaku menerima uang suap Rp352 juta dari Manajer HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut dicairkan atas persetujuan terdakwa, yakni Shiokawa Toshio yang merupakan pengusaha berkebangsaan Jepang. Bahkan ada uang senilai Rp152 juta yang dibagi-bagikan kepada majelis hakim PHI Bandung yang menangani perkara PT OI, yakni Ketua Hakim Agus Suwargi, hakim anggota Toni Suryana Rp30 juta, panitera pengganti Toto Rp5 juta, dan panitera muda Ike Wijayanto.
Seperti diberitakan, Imas dan Odih tertangkap tangan oleh KPK saat transaksi suap. Perkara ini sudah disidangkan. Odih Juanda diputus bersalah melakukan suap terhadap hakim Imas Dianasari. Odih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Imas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(Misbahol Munir)