KPK Periksa WN Jepang Penyuap Hakim Imas

Mustholih, Jurnalis
Selasa 01 Mei 2012 13:29 WIB
KPK (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio.

Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari, dalam memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap Serikat Pekerja.

"Shiokana Toshio diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Selasa (1/5/2012).

Shiokana Toshio merupakan warga asing asal Jepang. Dia dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP.

Kasus yang membelit Shiokana merupakan pengembangan dari kasus Hakim Imas Dianasari. Hakim Imas sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kehadiran Shiokana. Padahal, pemeriksaan dijadwalkan akan digelar pukul 09.30 WIB.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya