JAKARTA - Mabes Polri menegaskan jika status Yulianis terkait pemalsuan tanda tangan Direktur PT Exartech, Gerhana Sianipar, dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia oleh PT Permai Group belum menjadi tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, Yulianis saat ini sedang menjalani proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai kesepakatan, maka pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga anti korupsi ini.
Polri telah melayangkan surat resmi pada 20 Februari 2012 lalu kepada KPK di mana Yulianis terkait, seperti yang dilaporkan GS ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian dari KPK masih berproses, kita masih menunggu. Kita baru mau memeriksa sebagai saksi apalagi menjadi tersangka masih jauh," terangnya.
Saud menambahkan, alasan mengapa pemeriksaan Yulianis sebagai saksi belum dilakukan, karena masih berproses di lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Sehingga nantinya tidak menjadi tumpang tindih. "Tidak ada tumpang tindih dan kita menunjuk kepada KPK secara tersurat dan langsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yulianis sebagai tersangka pada 10 November 2011 lalu. Ia diduga memalsukan tanda tangan Direktur PT Exartech, Gerhana Sianipar, terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia oleh PT Permai Group.
Selain itu, Yulianis diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa pembukaan saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Gerhana melaporkan tuduhan tersebut pada Oktober 2011. Yulianis pun dikenakan pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen.
(Rizka Diputra)