KPK Tahan Warga Jepang di Cipinang

Mustholih, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2012 21:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hingga 20 hari ke depan.
 
"Tersangka ditahan terhitung hari ini," kata Juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (11/5/2012).
 
Shiokana Toshio merupakan warga asing asal Jepang. Dia diduga menyuap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari, untuk dimenangkan dari gugatan Serikat Pekerja PT Onamba Indonesia yang di-PHK akibat menggelar aksi mogok kerja.
 
Johan Budi mengatakan Shiokana dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KHUP.
 
Selain itu, Shiokana juga dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a junto pasal 15 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
 
Imas sendiri ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari RD PT Onamba Indonesia, Odih Juanda. Pengadilan pun akhirnya memvonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan terhadap Hakim Imas.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya