Perusahaan pengerah tenaga outsourcing bakal diverifikasi

Iman Rosidi (Sindo Radio), Jurnalis
Rabu 16 Mei 2012 10:41 WIB
ilustrasi Foto: Corbis
Share :

Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah melakukan pengawasan dan memverifikasi perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing. Pasalnya, outsourcing  tidak boleh dilaksanakan yang bersifat pekerjaan pokok dan inti.

"Kita melakukan pengawasan dan verifikasi perusahaan pengerah outsourcing,"kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam Sarasehan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/5/2012) malam.

Terkait dengan outsourcing ini, menurut Muhaimin pihaknya juga tengah menyusun aturan-aturan detail mengenai outsourcing.

"Outsourcing sudah pada tahap penyusunan detail dari aturan-aturan yang ada, misalnya kerjaan apa saja boleh di outsourcing dan yang tidak boleh di outsourcing, itu akan menjadi aturan kita,"paparnya.

Sebelumnya, Muhaimin menyatakan kebijakan penghapusan outsourcing ini sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menilai pekerjaan yang memiliki objek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.


(Andina Meryani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya