JAKARTA - Humas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan, mengatakan keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi awal bulan Juli akan menerima asuransi senilai Rp1,25 miliar. Pemberian asuransi dilakukan oleh pihak Pesawat Sukhoi Superjet 100.
"Pihak Sukhoi sudah mendatangi keluarga korban. Tujuanya pihak Sukhoi langsung menyampaikan rasa duka cita terkait kecelakaan dan dalam rangka menyelesaikan asuransi dimana menyampaikan prosedur yang harus dilalui untuk penyelesaian masalah asuransi. Dua minggu paling lambat proses inventarisasi dan administrasi, nah awal bulan Juli baru bisa diselesaikan," ujarnya kepada Okezone di ruang Pusat Komunikasi Publik, Komplek Kemenhub, Senin (11/6/2012).
Menurut Bambang, besaran yang diberikan oleh keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan no 77 tahun 2011.
"Uang yang diberikan sebesar Rp1,25 miliar memang sudah sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan No 77,"terangnya.
Untuk masalah prosedur administrasi asuransi sambung Bambang diharapkan bagi keluarga korban menyerahkan beberapa dokumen penting.
"Bagi keluarga korban seperti dokumen administrasi seperti akte kelahiran, surat nikah, dan yang terpenting ahli waris karena kalau disalahgunakan akan bisa menyulitkan,"tuturnya.
Tidak hanya pihak Sukhoi yang akan memberikan asuransi, pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan E.E Mangindaan beserta Menteri Koordiantor Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dalam waktu dekat akan berencana memberikan santunan kemanusiaan senilai Rp50 Juta.
"Dalam waktu dekat pemerintah yaitu Menhub bersama Menkokesra akan memberikan santunan sebesar 50 Juta dari Jasa Raharja kepada keluarga korban di Kantor Kementerian Perhubungan,"tutupnya.
(Carolina Christina)