Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman 3 Terdakwa Kasus Irzen Octa

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 19 Juni 2012 12:24 WIB
Ilustrasi (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan nasabah Citibank, Irzen Octa.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang semula menghukum ketiga terdakwa yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton satu tahun penjara menjadi lima tahun.

"Membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Menghukum para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Sobari menjelaskan, putusan tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT.DKI. Majelis hakim yang dipimpin M Yusran Thawab beserta hakim anggota Widodo dan Chaidir pun memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat hukuman para terdakwa.

"Para terdakwa tersebut terbukti sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama, melanggar Pasal 333 ayat (3) juncto 55 ayat (1) KUHP," jelasnya.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya