JAKARTA - Tim kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani menanggapi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Umar Patek.
Setelah di vonis 20 tahun, Umar Patek langsung mengahampiri tim kuasa hukumnya untuk membicarakan masalah keputusan hukuman terhadapnya.
"Setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim dan melakukan konsultasi, maka sementara akan menggunakan hak kita untuk pikir-pikir dahulu selama satu minggu," ucap Asludin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) kemarin.
Mendengar keputusan tim kuasa hukum Umar Patek, Ketua Majelis Hakim pun langsung menutup sidang dan mengetuk palu tanda berkahirnya persidangan Umar Patek.
Seperti diberitan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sembilan rentetan aksi terorisme yang terjadi selama 2000-2010 di Indonesia. Dan divonis 20 tahun penjara.
"Dengan menimbang, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara, seluruh tetap ditahan," ucap Encep saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
"Sementara yang meringankan terdakwa adalah selama sidang terdakwa kooperatif dan sopan," tambahnya.
(Misbahol Munir)