Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Vaksin Flu Burung

Isnaini, Jurnalis
Rabu 08 Agustus 2012 04:05 WIB
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pejabat pembuat komitmen di Kementrian Kesehatan, TTS sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi  riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung di kementerian kesehatan tahun anggaran 2008-2010.

Kapala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, sebelumnya penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terkait proyek senilai Rp718.800.551.000 ini. 

“Telah diperiksa 15 orang panitia sebagai pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang kemudian tim teknis ada 11 orang dari staff PT. Bio Farma dan Unair juga dari vendornya ada tiga orang,” Jelas Boy di Mabes Polri, Selasa (7/8/12).

Lanjut Boy, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat di daerah bandung dan  kantor Kementerian Kesehatan serta laboratorium  milik perguruan tinggi di Surabaya.

“Pertama PT Bio Farma Patir, PT Bio Farma di Cisarua Bandung, Sebuah gudang di Buah Batu Bandung, dan juga labolatorium milik Universitas di Surbaya serta kantor dirjen PP PL,” ungkapnya.

Dari hasil Penggeledahan Peyidik Bareskrim Polri berhasil menyita uang pengembalian berbentuk rupiah sebesar Rp224 juta dan mata uang dalam bentuk dollar sebanyak 31.200.

“semuanya sudah ditetapkan jadi barang bukti oleh tim peyidik kita,” kata dia.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya