Eks PM Ukraina Tetap Mendekam di Penjara

Aulia Akbar, Jurnalis
Kamis 30 Agustus 2012 18:11 WIB
Foto : Mantan PM Ukraina Yulia Tymoshenko (thefederalist)
Share :

KIEV - Pengadilan tinggi Ukraina menolak banding yang diajukan oleh mantan Perdana Menteri Ukraina Yulia Tymoshenko atas kasus penyalahgunaan kekuasaan. Tymoshenko pun akan tetap mendekam di penjara dan hubungan Ukraina dengan Barat mulai terancam.

Pengacara Tymoshenko menilai, tiga orang hakim yang ada di pengadilan Ukraina dikendalikan oleh Presiden Viktor Yanukovich untuk alasan politis. Selama ini, Yanukovich pun diklaim ingin menyingkirkan Tymoshenko dari ranah politik dengan cara memenjarakannya.

"Keputusan yang dibuat hakim adalah keputusan dari Yanukovich untuk menahan Tymoshenko di penjara," ujar pengacara Tymoshenko, Serhiy Vlasenko, seperti dikutip Times of Malta, Kamis (30/8/2012).

Yanukovich belum melontarkan komentarnya terhadap pernyataan Vlasenko, namun sebelum proses pengadilan itu dimulai, Yanukovich menegaskan penolakannya untuk bernegosiasi mengenai kasus Tymoshenko. Sementara itu, Uni Eropa terus mendesak Ukraina agar melakukan reformasi hukum dan mengecam penahanan perempuan pemimpin Revolusi Jingga itu.

Pemerintah Ukraina juga mengabaikan peringatan dan kritik-kritik dari negara Barat terkait isu penahanan Tymoshenko. Bahkan mereka sempat mengatakan bahwa Tymoshenko memang benar-benar menjadi terdakwa kasus penggelapan dana saat masih menduduki jabatannya.

Tymoshenko tidak dapat hadir dalam pengadilannya karena masih menderita sakit punggung. Pemimpin fraksi oposisi itu masih dirawat di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Ukraina.

Sekira 300 pendukung Tymoshenko berkumpul di luar ruang sidang dan melontarkan slogan-slogan mendukung kebebasan Tymoshenko. Sementara itu, putri Tymoshenko, Yevgenia tak henti-hentinya mencari dukungan internasional untuk kebebasan ibunya.

"Hari ini, lagi-lagi kami menerima keputusan memalukan yang menunjukkan adanya diktatorisme di Ukraina," ujar Yevgenia Tymoshenko.

(Aulia Akbar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya