JAKARTA - Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Senin (3/9/2012) siang ini, menggelar rapat untuk membahas hasil penelaahan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) terkait kasus korupsi pengadaan vaksi flu burung.
Kasus pengadaan vaksin flu burung ini menurut hasil laporan BPK diduga telah merugikan negara Rp486 miliar. Bahkan, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta agar kasus itu ditangani KPK.
"Sebaiknya KPK saja, karena temuan BAKN nilai kerugian lebih dari Rp 300 miliar. Lagipula memang sejak 2010 sudah ada di KPK sebagai bagian BAP Rosa Manulang terkait Hambalang. Di Polri masuk tahun 2011 dan dipercepat 2012," kata anggota BAKN DPR, Eva Kusuma Sundari, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Dituturkan politisi PDIP ini, BAKN menemukan potensi kerugian negara dengan nilai besar dalam pengadaan vaksin flu burung. "Mulai pengadaan alat hingga pembangunan pabriknya. Sejak pencairan tahap pertama yang Rp700 miliar temuan Polri, hingga pada pencairan total Rp900 miliar dari nilai proyek yang disetujui Rp2,2 triliun," tutur Eva.
Sementara itu, Kemenkes telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri hasil audit BPK yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp693,2 miliar dari proyek pengadaan vaksin flu burung dan sembilan perusahaan tender yang dinilai bermasalah.
Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, ditemukan tiga masalah, yaitu pengadaan peralatan dan fasilitas gedung produksi vaksin di PT Bio Farma dan chicken breading. Selain itu, sebagian besar peralatan belum terpasang dan cenderung terbengkalai dan sebagian peralatan riset di Universitas Airlangga yang tidak bisa mendukung kegiatan riset pengadaan vaksin flu burung.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menetapkan sembilan perusahaan bermasalah, terkait proyek pengadaan vaksin flu burung. Penetapan tersebut setelah BPK melakukan audit.
"Salah satu rekomendasi BPK adalah Kemenkes harus mempunyai satu tim untuk melakukan kajian guna melakukan pembangunan, karena dibutuhkan bangsa Indonesia. Tim sudah dibentuk dan merupakan tim independen tapi dipimpin oleh Badan Litbang (Penelitian dan Pengembangan Kemenkes)," jelas Nafsiah.
Terkait dugaan Proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung senilai Rp718,8 miliar yang dikerjakan PT Anugrah Nusantara milik terpidana kasus korupsi M. Nazarudin, Nafsiah menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku.
"Proses hukum silakan berlanjut, yang pasti saya serahkan sepenuhnya kepada KPK dan BPK. Temuan BPK ditindak lanjuti, yang penting bagi kami sekarang menyelamatkan aset dan anak bangsa terhadap pandemi. Namun, kalau ada yang macam-macam, serahkan saja kepada proses hukum yang berlaku," simpulnya.
(Muhammad Saifullah )