JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, PW, yang menggelar pesta narkoba dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tadi malam diketahui sudah lama menggunakan barang haram tersebut.
"Informasi yang diterima, sejak tugas di Papua dia sudah menggunakan narkoba," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto di Gedung BNN Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Benny menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam menangani kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan apakah kasus PW akan diambil alih oleh KY atau akan menjalani proses hukum untuk kasus penggunaan narkoba.
"Tapi masih akan diselidiki sampai sejauh mana. Penyelidikanya mau bekerjasama dengan KY, nanti putusan apakah dia akan diambil oleh KY ataukah ada putusan narkoba," tuturnya.
Benny mengatakan bahwa penangkapan kepada PW atas laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah hakim tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah mengintai PW sejak lama. "Sudah lama pengintaian ke dia," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sambung Benny, PW positif menggunakan dua jenis narkoba yaitu sabu dan ekstasi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan bahwa PW ditangpak pada pukul 17.00 WIB.
Lebih lanjut Eman mengatakan, hakim tersebut akan dicopot dari jabatannya.
"Betul-betul diambil prosesnya, nanti kita akan berembuk dengan Mahkamah Agung. Saya setuju orang itu harus dicopot jabatannya tanpa pikir panjang, itu adalah kejahatan yang luar biasa," tutupnya.
(Carolina Christina)