Ruhut: Kader Terlibat Korupsi Tak Akan Dilindungi

Misbahol Munir, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2012 02:47 WIB
Andi Mallarangeng (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menegaskan bahwa partainya tidak akan mentoleransi kadernya yang diduga terlibat kasus korupsi. Menurut dia, Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan berulang kali tidak akan melindungi kadernya yang diduga terlibat kasus korupsi.  
 
“Bukan hanya pak Andi Mallarangeng, siapapun kader kami yang diduga terlibat korupsi, Ketua Dewan Pembina tegas tidak akan melindungi,” ungkap Ruhut saat berbincang dengan Okezone, Senin (22/10/2012) malam.
 
Menurut dia, kasus yang diduga melilit kader Demokrat sengaja dibiarkan menggantung. Oleh sebab itu, dia mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan masalah tersebut. “Kami hanya meminta untuk segera dituntaskan permasalah ini, segera diperjelas, jangan digantung kayak gini,” tegas anggota Komisi III DPR itu.
 
Meski demikian, pihaknya menghargai apapun tindakan aparat penegak hukum terkait beberapa kasus yang diduga menyeret elit partai berlambang bintang mercy itu.
 
“Ya, kami hormati lembaga penegak hukum, terserah mereka. Kami memohon kepada meraka agar dituntaskan,” tandasnya.
 
Sebelumnya, Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dikabarkan hilang dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
 
Padahal, sebelumnya nama Andi kerap disebut-sebut oleh BPK masuk dalam dugaan indikasi penyimpangan di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Dari data LHP BPK yang tersebar ke tangan media memang tidak tercantum nama Andi.
 
"Tidak ada istilah menghilang, makanya tim sangat hati-hati untuk mencantumkan nama seseorang. Iya itulah kita harus dalami. Tidak ada kepentingannya kita menghilangkan nama seseorang," ungkap Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada wartawan di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10/2012).
 
Kemudian, terkait LHP yang tersebar, kata Hasan, itu belum dirilis secara resmi dan dia justru mempertanyakan media dapat itu dari mana? "Sekarang berarti Anda memperoleh dokumen itu dengan cara tidak sah," singkatnya.
 
Kedua, lanjut Hasan, untuk mencantumkan nama seseorang itu tidak boleh gegabah. Harus berdasarkan bukti kajian yang cukup, karena laporan itu belum selesai dan masih kemungkinan berkembang. "Ini belum final, jadi pekerjaan dan laporan belum selesai oleh kerena itu informasi yang diperoleh dari luar itu tidak sah," tegasnya.
 
Sebagai anggota dan Wakil Ketua BPK, Hasan menyatakan tidak berani menyampaikan apapun mengenai hasil pemeriksaan. Sebelum, disampaikan ke DPR karena itu bisa melanggar kode etik. Namun, jika laporannya sudah final dan dilaporkan ke DPR, dia mempersilahkan media untuk mengkritisinya.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya