Pemerintah Harus Buru Pembuat Iklan TKI on Sale

Misbahol Munir, Jurnalis
Senin 29 Oktober 2012 14:48 WIB
Share :

JAKARTA - Bangsa Indonesia kembali dikejutkan ulah oknum warga negara Malaysia. Iklan diskon TKI yang bernada melecehkan beredar di negara jiran tanpa ada penjelasan dari Pemerintah Malaysia.
 
Iklan tersebut jelas merupakan justifikasi bentuk perbudakan baru, di mana TKW diperdagangkan seperti sebuah barang. "Apa pun modus oknum pembuat iklan tersebut, oknum itu telah menginjak bom waktu, yaitu menghina harga diri bangsa Indonesia," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2012).
 
"Dengan beredarnya selebaran tersebut, saya mendapatkan konfirmasi bahwa KBRI dan Atase Tenaga Kerja di Malaysia sedang melacak keberadaan, termasuk nomor telepon yang dicantumkan sampai saat ini tidak bisa dihubungi. Iklan tersebut merupakan pelecehan terhadap negara Republik Indonesia. Terlebih hingga saat ini moratorium pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabut," Nova menambahkan.
 
Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah mengusut beredarnya iklan tersebut. Disamping itu, pemerintah juga bekerjasama dengan Malaysia untuk menuntut lembaga penyedia tenaga kerja yang telah melecehkan TKI.
 
"Saya mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah-langkah diplomasi yang dianggap perlu untuk menghentikan iklan tersebut sekaligus bekerjasama dengan Pemerintah Malaysia untuk menuntut pihak yang bertanggungjawab terhadap iklan tersebut," jelas dia.
 
Dia juga berharap pada masa sidang tentang pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) dapat memperbaiki secara signifikan persoalan yang terdapat di dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang akan digantikannya.
 
Lanjut dia, beberapa hal di dalam UU 39 yang harus menjadi perhatian Pansus RUU PPILN di antaranya adalah seluruh proses perekrutan, training dan penempatan Hingga pemulangan TKI diserahkan kepada swasta.
 
Ke depan, Pemerintah harus mengambil alih peran tersebut. Selain itu juga harus diperketat syarat mengenai negara penempatan, di mana negara tersebut harus memiliki MoU dengan Pemerintah Indonesia, di mana dalam MoU tersebut hak hak para TKI harus diutamakan dan jelas tertulis di dalam kontrak kerja.
 
"Saya mengingatkan Pansus PPILN di dalam proses pembahasan RUU tersebut untuk senantiasa mendengarkan masukan dari para stakeholders terutama para buruh migran itu sendiri, sehingga RUU ini akan dapat bermanfaat dan memberikan perubahan yang positif kepada mereka," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya