JAKARTA - Sanksi pemecatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, merupakan suatu warning kepada semua penyelenggara Pemilu untuk memegang kode etik.
Menurut Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, sanksi ini dijatuhkan agar para panitia penyelenggara Pemilu untuk lebih cermat, profesional dan hati-hati dalam mengambil kebijakan.
"Bagi para penyelenggara Pemilu pelajari kembali pedoman kode etik penyelenggara Pemilu, yang sudah dibahas dan ditetapkan," kata Nur, saat berbincang kepada Okezone, Rabu (31/10/2012).
Nur mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu ini sudah berdasarkan bukti, dokumen dan saksi-saksi. "Sebelum mengambil keputusan kami juga sudah menyimpulkan kasus ini, baru diplenokan," tuturnya.
Dalam sidang DKPP terhadap Ramdansyah tersebut, dari tujuh anggota DKPP ada dua anggota yang memiliki pendapat berbeda dengan sanksi tersebut. Unutk itu, dua anggota menyampaikan dissenting opinion.
"Namun begitu, ketujuh anggota tetap sepakat Pak Ramdansyah sudah melanggar kode etik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nur berharap dengan adanya sanksi ini dan beberapa sanski yang telah dijatuhkan DKPP, Pemilu di daerah-daerah terutama Pemilu 2014 KPU dan Banwaslu lebih berpegang teguh kepada kode etik.
Sebelumnya, DKPP menyelenggarakan sidang kode etik terhadap Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah. Dalam sidang tersebut DKPP memutuskan memecat Ramdansyah karena terbukti melanggar kode etik.
(Catur Nugroho Saputra)