JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah menilai pemecatan dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) aneh.
"Ada yang aneh dalam putusan DKPP. Yang aneh itu orang ngomong apa tetapi putusannya apa," kata Ramdansyah di kantor Panwaslu Jalan Suryopranoto, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2012).
Dia menegaskan, kedatangannya ke Polda adalah selaku ketua Panwaslu DKI bersama tim advokasi Foke-Nara mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Kendati demikian, dirinya belum bisa memutuskan apakah akan menggugat atau menerima keputusan tersebut.
"Negara kita kan negara demokrasi, saya belum bisa memutuskan apakah ke Komisi II atau ke PTUN, kita masih mengkaji dan mempelajarinya lebih dalam lagi," ujarnya.
Menurutnya, saat ini dia sudah resmi tidak menjabat Ketua Panwaslu DKI sejak pemecatan dirinya oleh DKPP kemarin diputuskan. Kedatangan dia ke Panwaslu adalah ingin melihat pekerjaan yang belum diselesaikannya.
"Secara de jure saya sudah diberhentikan, tapi saya ingin lihat ada pekerjaan yang belum selesai. Kami sudah melakukan kewajiban kami sebagai Undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya DKPP menyelenggarakan sidang kode etik terhadap Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah. Dalam sidang tersebut DKPP memutuskan memecat Ramdansyah karena terbukti melanggar kode etik.
"Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pengadu dengan bertindak adil sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan," kata ketua sidang DKPP Jimly Assiddiqie di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 31 Oktober kemarin.
Ramdansyah terbukti dalam melaksanakan pengawasan pemilu gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2012 tidak profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagau ketua Panwaslu DKI.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku ketua Panwaslu DKI atas nama Ramdansyah dari keanggotan Panwaslu DKI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tegasnya.
Sekedar diketahui, Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah dilaporkan oleh Partai Gerindra karena Ramdansyah selaku ketua Panwaslu DKI bersama tim advokasi Foke-Nara mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Dalam laporannya tersebut, seorang juru foto dari sebuah koran nasional mengabadikan gambar Ramdansyah dengan timses Foke-Nara.
(K. Yudha Wirakusuma)