JAKARTA - Pihak Universitas Nasional (Unas) membantah tegas tuduhan mengeluarkan ijazah palsu bagi para alumni, khususnya Fakultas Hukum (FH) Unas. Menurut mereka, ketiadaan akreditasi dalam ijazah yang diberikan pihak kampus bukan sebuah indikasi jika ijazah tersebut palsu atau bodong.
Meski demikian, pihak kampus tidak mengelak jika akreditasi FH Unas telah habis masa berlakunya sejak 5 Oktober 2011. Mereka menyatakan, proses akreditasi ulang telah dilakukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Kini, tinggal menunggu hasil dari BAN-PT saja.
Dalam keadaan tersebut, pihak kampus menyebut, memiliki sejumlah alasan tidak mencantumkan akreditasi dalam ijazah alumni tahun 2011/2012. Pertama, akreditasi adalah penjaminan mutu eksternal yang ditetapkan dengan skor nilai dan diabstrasikan dalam bentuk huruf C, B, dan A. Setiap akreditasi berlaku selama empat tahun dan harus direakreditasi oleh BAN-PT
"Tidak ada ketentuan yang menyatakan atau mengatur bahwa ijazah program studi harus mencantumkan skor akreditasi. Hal ini dipertegas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi pada hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah, di mana tidak ada keharusan mencantumkan nilai akreditasi di dalam ijazah," ujar pihak Unas dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (12/12/2012).
Terkait dampak negatif yang ditimbulkan keberadaan ijazah tanpa akreditasi, yakni kesulitan dalam mencari pekerjaan, pihak kampus menawarkan solusi kepada para alumni. "Jika alumni memerlukan keterangan akreditasi untuk dunia kerja, pimpinan program studi dapat memberikan surat keterangan akreditasi," tuturnya.
(Margaret Puspitarini)