Meski Bebas Narkoba, Wanda Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 30 Januari 2013 13:26 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah ikut ditangkap petugas BNN (foto: Dede)
Share :

JAKARTA - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya memastikan jika anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah (WH) bebas dari narkoba. Namun demikian, bukan berarti Wanda bisa bernapas lega.

Karena, politikus PAN itu masih mungkin dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Wanda diduga mengetahui orang memiliki narkoba tapi tidak melaporkannya.

"Dengan mengetahui lalu tidak melaporkan saja sudah terkena pasal. Minimal enam bulan penjara," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Wanda ikut ditangkap petugas BNN di rumah artis Raffi Ahmad pada Minggu, 27 Januari 2013 lalu di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Selain Wanda, saat bersamaan petugas juga menangkap 16 orang lainnya termasuk artis Raffi Ahmad, Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

Irwansyah, Zaskia dan delapan orang lainnya sudah dibebaskan, kemarin. Hasil tes urine dan rambut membuktikan jika pasangan suami isteri itu terbukti tidak menggunakan narkoba. Sedangkan untuk Raffi, penyidik belum mengeluarkan keputusan.

Kepastian Wanda tidak menggunakan zat adiktif diketahui setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari. "Hasil pemeriksaan tiga orang berinisial SD, UW dan WH dinyatakan negatif menggunakan narkoba," ujar Sumirat.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya