Gugatan Ditolak MK, Kubu Sumiyati Tak Menyerah

Djamhari, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2013 16:08 WIB
Share :

BEKASI - Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang dilayangkan, tak membuat kuasa hukum pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamudin menyerah.
 
Sira, selaku kuasa hukum pasangan SM2Anim menghargai putusan MK. Namun dirinya berencana membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). ”Kami akan membawa masalah KPUD ke DKPP. Kami meminta keberadaan pengurus KPUD untuk dipertimbangkan,” jelasnya.
 
Dalam tuntutannya ke DKPP, Sira meminta Ketua KPUD untuk segera dicopot karena telah melakukan dugaan kecurangan secara sistematis dalam Pilkada Kota Bekasi.
 
Sementara itu, kuasa hukum Nouval Harun Alrasyid mengungkapkan, putusan MK sudah final dan mengikat soal gugatan yang dilakukan oleh tim pemohon, yakni pasangan SM2Anim dan Dalu karena dinilai sudah kedarluarsa sesuai aturan yang berlaku.
 
“Sudah tidak bisa diganggu gugat sesuai pasal 5 peraturan MK nomor 15 tahun 2008, bahwasannya gugatan dilakukan tiga hari pada waktu kerja setelah KPU melakukan rapat Pleno perhitungan suara yang dilakukan,” terangnya.
 
Menurutnya, pemohon dalam hal ini pasangan SM2 Anim dan DALU melakukan gugatan ke MK lewat dari masa yang telah ditentukan yakni tanggal 4 Januari 2013. Seharusnya jika dilihat, pasangan ini harus melakukan gugatan pada waktu kerja itu selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2013 sesuai pasal yang sudah dijelaskan tadi.
 
“Waktu itu rapat pleno berakhir sekitar pukul 23.30 WIB, 26 Desember 2012. Kalau dalam aturannya mereka memiliki waktu untuk melakukan gugatan pada tanggal 27-28 Desember 2012. Karena pada saat itu ada cuti bersama terkait libur tahun baru masih ada satu hari lagi yakni tanggal 2 Januari 2012 untuk menyampaikan gugatan. Akan tetapi, ternyata mereka baru memasukan gugatan tanggal 4 Januari,” ungkapnya.
 
Ditanya soal rencana kuasa hukum SM2 Anim melaporkan KPUD Kota Bekasi karena diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada ke DKPP, Nouval tak mempersoalkan. “Silakan, itu hak kuasa hukum mereka, saya tidak ingin menyikapinya,” tandasnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan penghitungan suara pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu meraih 41.90 persen suara, diikuti pasangan Dadang Mulyadi-Lucki Hakmi meraih 26,88 persen, pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamudin meraih 17.62 persen suara, pasangan Awing Asmawi - Andi Zabidi meraih 7,33 persen suara, dan pasangan Shalih Mangara Sitompul-Aam Anshori meraih 6, 27 persen.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya