Pembeberan Harrier Tak Berkaitan dengan Sprindik Bocor

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2013 00:59 WIB
Anas Urbaningrum (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menegaskan, mobil Toyota Harrier milik Anas bukanlah bentuk gratifikasi dari Nazaruddin. Mobil itu hasil pembelian yang dilakukan Anas dengan cara mencicil.  
 
Firman membantah, bila penjelasan tentang mobil Toyota Harrier Anas dari Nazar ini berkaitan dengan bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menyatakan, Anas sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan Sport Center Hambalang.
 
"Sprindik itu kan hanya serangkaian peristiwa saja, kita menjelaskan masalah ini karena ingin meluruskan pemberitaan yang salah selama ini," ujarnya seusai konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
 
Bahkan, Firman membelokkan perbincangan. Dia, saat ini dirinya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan ke ranah hukum terkait pemberitaan yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 18-24 Februari 2013.
 
"Kami menilai majalah Tempo edisi 18-24 Februari 2013 tidak akurat, tidak berimbang dan tendensius. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan kami tempuh, setelah sebelumnya dewan pers menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam berita majalah Tempo. Tetapi menurut kami, Tempo melakukan pelanggaran hukum," tandasnya.
 
Untuk diketahui, didalam Sprindik yang bocor itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya