Jadi Jurkam Dede-Lex, Ketua DPR Bantah Langgar Aturan

Misbahol Munir, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2013 04:33 WIB
Marzuki Alie (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, menyesalkan langkah Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie, yang menjadi juru kampanye pasangan nomor urut tiga Dede Yusuf-Lex Laksmana di Depok, Jawa Barat, tanpa mengajukan surat cuti. 

Pasalnya, Marzuki melakukan kampanye tidak di akhir pekan, melainkan di hari jam kerja, pada Rabu 20 Februari.

Seharusnya, kata Prakosa, Marzuki mengajukan surat izin bila ingin melakukan kegiatan partai di luar tugasnya sebagai Ketua DPR.

Menanggapi hal itu, Marzuki Alie mengatakan dia tidak melanggar aturan karena sebagai anggota DPR merupakan kerja politik. Kata dia, yang terpenting, anggota dewan hadir saat sidang-sidang DPR digelar.

"Anggota DPR tidak ada mekanisme perizinan untuk kampanye, karena memang kerjanya politik, yang penting kalau ada sidang hadir," kata Marzuki, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Februari.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ‘disemprot’ Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, lantaran tak menyebutkan alasan kampanye dalam surat cuti. Jokowi diketahui menjadi juru kampanye untuk pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Rancaengek, Bandung, Jabar, pada Sabtu 16 Februari lalu.

Gamawan mengatakan Jokowi baru meminta cuti sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, Jokowi juga tidak menyertakan alasan dirinya mengambil cuti. Akibatnya, Kemendagri tidak merespons permintaan cuti Jokowi tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya