Mengenal Lima Pemimpin Berpengaruh di China

Aulia Akbar, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2013 05:01 WIB
Share :

Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Baca Juga: 10 Pekerjaan Teknik Bergaji Tinggi di Amerika Serikat Tahun 2023

BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.

Baca Juga: 5 Makanan Unik Khas Jogja

Simak selengkapnya di Infografis!

(Aulia Akbar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya