JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menolak gugatan pihak pengadu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Ahmad Yani terkait hak politik dan konstitusinya yang tidak diperbolehkan ikut Pemilu oleh KPU.
Menurut Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, keputusan ini berdasarkan materi pengadu yang tidak dapat diperkarakan oleh DKPP.
"Menetapkan pengaduan tidak dapat diterima. Materi pengadu mengenai persoalan internal parpol adalah kewenangan pemerintah dan tidak dapat diperkarakan di DKPP," kata Jimly, dalam persidangan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Untuk itu, kata dia, masalah ini persoalan internal PPRN dan akan dikembalikan kepada pemerintah.
Sementara itu, Ketua PPRN Amelia Yani mengatakan, tidak mempersalahkan putusan ini. Alasannya, memang bukan ranah pengaduannya di DKPP. "Kami akan kembali memperjuangkan kembali ke Kemenkum HAM," jelasnya.
(Muhammad Saifullah )