JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menolak gugatan mereka.
Sekretaris Jenderal DPP PPRN, Joller Sitorus menilai dalam fakta persidangan terbuka di PT TUN, telah terbukti KPU tidak melakukan tugas secara benar dan profesional.
"Bukti-bukti yang kami ajukan tidak dapat dibantah KPU. Hakim pun geleng-geleng kepala atas kinerja KPU. Tapi ternyata para hakim PT TUN membuat putusan yang berbeda dengan fakta persidangan. Makanya kami lakukan kasasi," katanya di Kantor DPP PPRN, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2013).
Dalam kasasi, lanjutnya, PPRN berharap majelis Mahkamah Agung (MA) dapat benar-benar melihat segala bukti pelanggaran KPU. Apalagi, kasasi merupakan peradilan khusus.
"Kami juga harap hakim kasasi MA dapat investigasi ke lapangan seperti yang sudah dilakukan oleh DKPP. Paling tidak mengkonfrontir kami dengan KPU di depan majelis hakim kasasi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Joller, PPRN juga tengah melakukan pengaduan pelangaran kode etik yang dilakukan KPU dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu. "Di situ DKPP langsung terjun ke lapangan untuk mengecek dugaan pelanggaran kode etik itu," ucap Joller.
(Tri Kurniawan)