JAKARTA - Forum Rakyat Antipasal Represif mendatangani gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/4/2013) siang.
Menurut perwakilan forum, Neta S Pane, maksud pihaknya meminta fatwa kepada Ketua MK, Akil Mochtar, agar pasal di dalam KUHP menyangkut penghinaan terhadap Presiden tidak digunakan.
"Pasal tentang penghinaan Presiden itu kan pernah dicabut MK pada tahun 2006, kemudian dihidupkan kembali oleh Pemerintahan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) di dalam RUU KUHP. Kita melihat ya sebagai masyarakat awam, pasal yang sudah dikubur oleh MK, tidak boleh diajukan lagi oleh Pemerintah ke dalam UU baru dengan Pasal baru," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Karena jika Pasal tersebut diajukan kembali, maka menjadikan pelanggaran terhadap konstitusi. Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada DPR RI untuk mencabut pasal selundupan tersebut.
"Apakah MK masih komit dengan pasal yang dikubur itu. Kalau Pemerintah ngotot, kemudian DPR ngotot, apa yang akan dilakukan MK? Apakah akan membiarkan pelanggaran konstitusi ini? Kalau DPR dan Pemerintah sudah melanggar konstitusi, keabsahan dari pemerintah ini patut dipertanyakan. Ini pelanggaran konstitusi berat," tegasnya.
Neta menambahkan, pasal tersebut juga tidak jelas kategorinya, karena penafsirannya mengambang. Ketika ada pihak yang mengkritisi Presiden malah nantinya akan dianggap menghina Presiden.
"Ini berbahaya saya kira, makanya sejak awal kita harus tidak boleh membiarkan ini, makanya teman-teman dari aktivis, dari pakar hukum, bergabung dalam front rakyat anti pasal represif," simpulnya.
Seperti diketahui pada Pasal 265 disebutkan, bahwa orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, Pasal 266 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan sehingga terlihat oleh umum, atau mendengarkan rekaman, sehingga didengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dapat dipidana penjara 5 tahun.
(Muhammad Saifullah )