JAKARTA - Kendati belum disahkan oleh DPR, namun pasal 265 dan 256 yang tercantum dalam draf revisi KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, sudah dihadang.
Anggota Forum Rakyat Anti-Pasal Represif, Ray Rangkuti mengatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyambut positif penghapusan pasal tersebut. Di mana, ketika dirinya menjelaskan mengenai pasal tersebut sudah ditolak MK pada tahun 2006 tidak bisa diajukan kembali dengan norma pasal yang sama.
"Saat saya tanyakan itu, ketua MK menjawab, jelas bahwa norma yang sudah diajukan dan dibatalkan tidak bisa lagi diajukan dalam Rancangan Undang-Undang, karena kalau sudah dibatalkan MK," kata Ray mengutip jawaban Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Karena, sambung Ray, kembali mengutip jawaban Ketua MK, kalau pasal tersebut kembali diajukan oleh pemerintah dengan norma yang sama akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Lalu menjadikan MK sebagai lembaga konstitusi jadi tidak berguna, karena diajukan kembali," pungkasnya.
Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden ini memang menimbulkan kontroversi. Terlebih tafsir dalam pasal tersebut rancu, karena tidak jelas yang dimaksud penghinaan atau bentuk kritik terhadap Presiden.
(Muhammad Saifullah )