JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan yang membolehkan seorang koruptor terjun ke dunia politik dengan maju menjadi Calon Legislatif (Caleg).
Meski Pasal 12 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif memungkinkan koruptor masuk legislatif, tetap saja aturan tersebut memalukan.
"Undang-undang ini sengaja dibuat partai politik (parpol) di DPR untuk melindungi kader-kadernya yang banyak terjerat korupsi," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman kepada Okezone, di Jakarta, Senin (15/4/2013) malam.
Boyamin mengatakan, sebuah partai politik tetap membutuhkan kader untuk menghidupi partainya dengan cara untuk bisa melakukan praktek korupsi lagi. Oleh sebab itu, peraturan tersebut dianggap sangat menguntungkan.
"Mestinya ya tidak boleh aturan seperti ini karena koruptor sudah khianati amanat rakyat. Dulu, zaman orde baru malah lebih bagus, larangan untuk calonkan diri apabila terkena pidana dengan ancaman penjara lima tahun, otomatis koruptor tidak lolos karena ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," urainya.
Sehingga lanjut Boyamin, rakyat juga harus cerdas dan selektif dalam memilih calon. "Di zaman orde baru, penjudi, pencuri, perampok biasa, pembunuh tidak bisa nyalon. Solusinya ya rakyat jangan pilih koruptor," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa mantan koruptor atau terpidana kasus korupsi bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2014 mendatang. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 12 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif.
(Rizka Diputra)