Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Pergantian Caleg Paling Lambat H-3 Pelantikan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 04 September 2014 |18:36 WIB
Batas Pergantian Caleg Paling Lambat H-3 Pelantikan
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa orang calon anggota legislatif (caleg) terpilih diragukan untuk bisa dilantik karena tersandung berbagai masalah, seperti dipecatnya Nusron Wahid dan Agus Gumiwang oleh Golkar. Kemudian Jero Wacik yang terjerat kasus korupsi dan pengunduran diri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena alasan ingin menuntaskan pelaksanaan haji tahun ini.
 
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pergantian calon hanya bisa dilakukan paling lambat tiga hari sebelum jadwal pelantikan pada 1 Oktober 2014.
 
"Kami mengganti ini semua paling lambat 3 hari sebelum pelantikan. Tapi, sebelum itu kalau memang sudah ada kepastian kami akan segera ganti," kata Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
 
Untuk mengganti caleg terpilih tersebut, lanjut Hadar, semua syarat harus terpenuhi. Selain tidak adanya lagi tuntutan hukum yang diambil, kedua belah pihak baik caleg maupun partai pengusung harus sudah legowo dengan pergantian tersebut.
 
"Tiga hari sebelum pelantikan adalah batas kami bisa mengganti calon anggota terpilih asal memenuhi syarat yang kita obrolkan tadi," tegas Hadar.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement