JAKARTA - Lebih dari satu tahun, Kabupaten Mimika tidak memiliki wakil rakyat. Hal ini dikarenakan tidak dilantiknya 35 calon legislatif (caleg) terpilih oleh penyelenggara pemilu setempat.
Atas dasar itu, enam caleg terpilih Kabupaten Mimika melaporkan KPU Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus pelanggaran etik.
Keenam caleg terpilih tersebut antara lain Agus Wahyudiono (NasDem), Yowel Yolemal (Demokrat), Mercianus Tawurutubun (Gerindra), Max A Weluken (PKPI), Melanius Maturbongs (Golkar), dan Julianus Nanlohy (Golkar).
Laporan ini langsung diantarkan oleh Melanius Maturbongs ke Jakarta bersama dengan kuasa hukumnya Arsi Divinubun. Arsi Divinibun mengatakan, KPU Kabupaten Mimika telah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik oleh KPU Provinsi Papua.
"Harusnya kalau dipecat juga diiringi dengan pengangkatan anggota KPU Mimika. Tapi mereka (KPU Provinsi Papua) hanya memberhentikan dan tidak melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) berdasarkan komisioner terpilih nomor urut berikutnya. Kenapa karena mengamankan kepentingan kejahatan mereka (KPU Provinsi Papua) tidak melakukan pelantikan. Hal ini sudah dibuka jelas 2 September lalu oleh Bupati Mimika ke publik," jelasnya kepada Okezone di Gedung DKPP.
Mereka meminta kepada DKPP agar menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Papua dari jabatannya. Selanjutnya menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup menjadi penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
(ris)