Sudah Waktunya KUHP & KUHAP Militer Juga Direvisi

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2013 19:35 WIB
Share :

JAKARTA - Maraknya aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI, membuat banyak pihak mengusulkan agar pemerintah dan DPR mengubah Undang-Undang Peradilan Militer.
 
Sesuai pasal 9 UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer termuat bahwa apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oknum TNI, maka akan diadili di Pengadilan Militer. Namun banyak pihak yang menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 65 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, yang dijelaskan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU.
 
"Kalau kita bicara UU Peradilan Militer harus ada perubahan, maka KUHP dan KUHAP militer juga harus diperbaiki," kata mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukul (LBH), Patra M Zein dalam diskusi di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
 
Berbagai kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI belakangan memang menjadikan masyarakat sipil sebagai korban. Maka tidak sedikit pihak-pihak yang mendesak agar personel yang melakukan pelanggaran diadili di peradilan umum serta melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.
 
Berbagai kasus kekerasan tersebut, menurut Patra, harus dijadikan momentum atau semangat bagi pemerintah dan DPR selaku pembuat UU untuk melakukan perubahan terkait UU Peradilan Militer.
 
"Kita cari momentum. Apakah kasus Cebongan termasuk momen itu, atau cukup besar pengaruhnya untuk mengubah UU peradilan militer," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya