Hakim yang Vonis Bocah 11 Tahun Bakal Dilaporkan ke KY

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 08 Juni 2013 23:00 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alfon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya bersedia memberikan bantuan advokasi terhadap DYS (11) yang divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena memang telah terjadi pelanggaran.
 
Dimana, menurut Alfon, bocah tersebut menerima ketidakadilan baik dari putusan vonis yang tidak sesuai dengan undang-undang tentang peradilan anak.
 
"Dia (DYS) sudah rusak, dan dicekoki, dan diaduk-aduk (dicampur dalam tahanan)  dewasa, ini bukan pilihan yang baik. Jadi ketika pelanggaran muncul itu sangat beriringan baik oleh negara atau oleh individu, kita melihat bahwa kerangka-kerangka itu dan perlu  dipertimbangkan lebih dalam lagi kedepan," katanya saat jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2013).
 
Alfon menuturkan, terkait putusan tersebut, pihaknya memang disarankan disarankan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan banding. Tetapi, sudah ada ditemukan adanya kesalahan prosedur hukum di level Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, pihaknya lebih memilih menggugat secara perdata.
 
"Karena ini integral, semua bertanggung jawab dan mereka mesti merehabilitasi kepada si korban, bagaimana psikologis anak bisa diperbaiki. Untuk rangka-rangka restorasi ini mesti dilakukan," tukasnya.
 
Pihaknya juga mengaku, akan berkordinasi dengan YLBHI Medan untuk menelusuri sejauh mana kesalahan ini dilakukan, termasuk dengan adanya pelanggaran keperdataan.
 
Alfon menambahkan, bila kemudian terbukti, pihaknya juga akan melanjutkan laporannya ke Komisi Yudisial (KY), karena ini menyangkut persoalan hakim.
 
"Kita akan berupaya melaporkan itu ke KY, karena dia tidak teliti terhadap peraturan hukum peradilan anak, maka bisa diminta pertanggung jawaban kepada KY, kepada yang bersangkutan, karena ini sangat mendasar dan fatal sekali, itu menyebabkan kejadian di dia (DYS) menjadi membekas pada dirinya sendiri, walau sudah juga yang dilakukan setelah banding," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, DYS divonis oleh Majelis Hakim PN Pematang Siantar selama 66 hari hukuman penjara lantaran mencuri ponsel dan laptop. Padahal, usia DYS, saat itu masih berada dibawah 12 tahun. Dimana, berdasarkan UU no 3 tahun 1997 setelah direvisi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anak dibawah 12 tahun tidak bisa dipidana, bila terlibat tindak pidana dikembalikan ke orang tuanya atau ke Dinas Sosial.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya