Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Cibinong Vonis 24 Anak Masuk Bui

Antara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2015 |12:55 WIB
PN Cibinong Vonis 24 Anak Masuk Bui
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangani 30 kasus pidana yang melibatkan anak, hingga Juli 2015. Sebanyak 24 anak di antaranya divonis masuk bui.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 terpidana anak sudah diputuskan dengan hukuman kurungan melalui persidangan pengadilan, dan enam lainnya melalui mediasi disversi bebas," ujar Ketua PN Cibinong Diah Sulastri Dewi, Jumat (24/7/2015).

Ia menambahkan, 24 narapidana anak tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun. Makanya, mereka tidak bebas sesuai proses Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kasus pidana yang melibatkan anak yang paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor adalah kasus perkelahian antarpelajar hingga menyebabkan korban jiwa," tutur Diah.

Sebenarnya sistem hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Penegak hukum lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal yang mulai diberlakukan dua tahun setelah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Anak adalah bagian warga negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang akan datang melanjutkan kepemimpinan bangsa," katanya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement