JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 270 surat aduan untuk 62 caleg yang diajukan sejumlah parpol. Meski laporan ini belum tentu benar, parpol harus bersikap proaktif untuk melakukan seleksi ulang. Sebab, kualitas parlemen mendatang menjadi pertaruhan.
"Bagaimana kualitas parlemen mendatang akan baik jika caleg yang diajukan partai bermasalah,” ujar Direktur Political Communication Institute Dr. Heri Budianto kepada Okezone, Sabtu (22/6/2013).
Bila perlu caleg-caleg yang bermasalah dengan moral seperti model syur, ijazah palsu, dan pelanggaran etika lainnya langsung ditarik dan diganti. Jika parpol tidak melakukan reaksi terhadap pengaduan masyarakat tersebut, artinya parpol tidak peka.
“Artinya juga parpol sudah siap untuk tidak dipilih oleh masyarakat, sebab mengajukan caleg-caleg cacat moral,” ungkapnya.
Permasalahan seperti ini, kata Heri, menunjukkan buruknya kaderisasi partai yang mengajukan caleg cacat moral. Parpol seperti ini, hanya berfikir pragmatis tidak melihat track record caleg secara utuh.
“Mestinya integritas menjadi syarat utama seseorang menjadi caleg. Parpol sudah seharusnya menempatkan persyaratan utama adalah integritas dan antikorupsi. Hal itu penting mengingat maraknya anggota DPR yang terkait kasus korupsi,” ungkap Dosen Universitas Mercu Buana tersebut.
Ketua KPU Husni Kamil Malik menjelaskan, laporan masyarakat atas sejumlah caleg sangat beragam, seperti masih menjabat di sebuah perusahaan, namun paling banyak caleg masih menjadi Pegawai Negeri Sipil. "Ada yang melaporkan ijazah yang digunakan caleg milik adiknya," jelas dia.
Tak hanya itu, sambung dia, juga ada yang melaporkan caleg memiliki masalah etika dan moral dilingkungannya, seperti masih menjadi model panas atau seksi. "Ada juga laporan kalau caleg masih pengurus di partai lain dan tidak mau mundur, yang seharusnya disebut di form BB5," tambahnya.
(Muhammad Saifullah )