JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menuding Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin, pernah menjual rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
"Rumah itu dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan," kata Yusuf sebelum menyampaikan surat keberatan penyitaan di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Malang, rumah itu disita KPK karena diduga terkait terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Luthfi Hasan. Dia mengaku datang mendampingi Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Jawa Barat.
"Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," terang Yusuf.
Diketahui, KPK menyita tanah dan bangunan itu pada 31 Mei 2013. Diduga ada indikasi penyamaran, perubahan bentuk, pengatas namaan orang lain terkait korupsi yang dilakukan Luthfi Hasan.
(Muhammad Saifullah )