Vonis 4 Tahun Mantan Dirut IM2 Dinilai Tidak Adil

Mustholih, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2013 01:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia mengkritik putusan empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Ketua Umum Masyarakat Telematika, Setyanto P Santosa, menilai vonis tersebut tidak adil dan mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia.

"Majelis tinggi tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diberikan oleh saksi. Sudah terlihat sejak awal dan fakta-fakta yang disebutkan Majelis Hakim hanya copy paste dari JPU. Terus terang ini sangat menyedihkan karena dikotori oleh hal seperti ini," kata Setyanto usai mendengarkan vonis Indar Atmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli.

Setyanto mengatakan sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional hingga 13,0 persen. Pada 2011, dia menambahkan, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekira 20 persen dalam dua tahun terakhir.

Seperti diketahui, Indar Atmanto divonis terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum Indar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,358 triliun.

Menurut Setyanto, vonis ini mengancam kelangsungan industri telekomunikasi di tanah air. Dia memprediksi investor bakal lari karena takut. "Ini akan mengakibatkan keresahan dalam industri telekomuniakasi. Investor akan ragu untuk investasi ke Indonesia. Harusnya kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih adil agar investor tidak lari," ujarnya.

Setyanto juga menyesalkan vonis yang mewajibkan IM2 mengganti Rp1,3 triliun sebagai uang penganti. "Ini tidak adil. Dan pihak indosat yang dimiliki oleh QTEL seharusnya membawa hal ini ke arbitrase internasional," ungkap Setyanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya