KPK Akan Seret Tersangka Kasus Century ke Meja Hijau Tahun Ini

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2013 06:23 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, akan segera membawa tersangka kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century ke pengadilan pada tahun ini.

"Mudah-mudahan pada tahun ini tersangka akan dibawa ke Pengadilan," katanya ditengah-tengah acara buka puasa bersama di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Bambang menuturkan, KPK saat ini terus melakukan peningkatan pemeriksaan di lingkungan Bank Indonesia (BI). Sejumlah Deputi BI buktinya telah diperiksa KPK, termasuk sub direktoratnya guna bisa membongkar kasus mega korupsi yang telah merugikan keuangan negara ini.

"Paska pemeriksaan di BI sekarang KPK melakukan peningkatan pemeriksaan, diantaranya Deputi empat dan enam telah  diperiksa dan sub direktorat juga diperiksa," tukasnya

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Devisa BI non aktif Budi Mulya sebagai tersangka tunggal. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP senilai Rp689 miliar kepada bank Century, termasuk menyatakan bila Bank tersebut sebagai bank berdampak sistemik.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya