JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Raden Mas Johanes Sarwono. Ia ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2020 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"Diamankan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Minggu (16/2/2020).
Baca Juga: Firli Cs Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi BLBI dan Century
Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa tersebut merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Johanes Sarwono terbukti turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar.