Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bank Century, Terpidana Eks Deputi Gubernur BI Ajukan PK

Sabir Laluhu , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |16:16 WIB
Kasus Bank Century, Terpidana Eks Deputi Gubernur BI Ajukan PK
Mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana perkara korupsi Bank Century sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Informasi singkat PK yang diajukan Budi Mulya terlihat di laman Kepaniteraan MA, Jumat (11/9/2020) siang.

Penulusuran Koran Sindo, PK yang diajukan terdaftar dengan nomor register: 113 PK/Pid.Sus/2020 dengan pengadilan asal perkara atau pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomoe Surat Pengantar: W10.U1/42/HK.05.1/2020.03. Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020.

Hal tersebut diajukan Budi Mulya melalui kuasa pemohon atau penasihat hukumnya yakni Rico Pandeirot. "Tim Yudisial: CB. Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Sofyan Sitompul, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Panitera Pengganti Pranata Subhan. Status: Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CB," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA.

Pada April 2015, majelis hakim agung kasasi MA yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar memutuskan, memperberat vonis pidana penjara bagi Budi Mulya dari 12 tahun (di tahap banding) menjadi 15 tahun. Selain itu Budi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi memastikan, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada Bank Century oleh terdakwa dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2004.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement