Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terciduk Usai 5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Bank Century Segera Dieksekusi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |19:02 WIB
Terciduk Usai 5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Bank Century Segera Dieksekusi
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Stefanus Farok Nurtjahja yang  ditangkap usai lima tahun buron. Terpidana kasus pencucian uang Bank Century itu akan dipenjara selama enam tahun seperti yang sudah diputuskan pengadilan.

Stefanus sudah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, belum sempat dieksekusi, dia sudah kabur.

"Yang pasti dalam putusannya, kami meningkatkan untuk melakukan ekseskusi dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Terpidana Kasus Century Ditangkap Usai 5 Tahun Buron

Saat disinggung apakah akan diberikan hukuman tambahan berupa penyitaan aset, Mukri menyebut pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut. "Nanti kita akan data yang kami lihat," ujar Mukri.

Stefanus Farok yang buron sejak 2014 itu ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, pada Selasa 29 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement