BANYUMAS - Berdalih ditinggal mati istrinya, seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyetubuhi anak kandungnya. Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban kini mengandung tujuh bulan.
Pelaku, St (46), warga Kedung Banteng, kini ditahan petugas Polres Banyumas. Sementara korban, Sr (17), tinggal bersama saudaranya.
Kehamilah anak kedua dari lima bersaudara itu terungkap setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik korban. Setiap ditanya, Sr hanya mengaku sakit perut. Kelamaan, Sr tidak bisa berkelit dan mengakui sedang hamil besar. Dari situ Sr menyebut bahwa pelaku adalah ayahnya.
Untuk memastikan kehamilan Sr, tetangga membawanya ke bidan puskesmas. Di sana dipastikan Sr mengandung.
Sr, Senin (22/7/2013), mengaku sudah disetubuhi St sejak tiga tahun lalu atau setahun setelah kematian ibunya. Ia sudah menolak dan memberikan perlawanan, namun tidak berdaya.
Sementara itu, St mengaku terpaksa menggauli anaknya karena tidak ada lagi yang bisa dijadikan pelampiasan nafsu seks setelah istrinya meninggal empat tahun lalu.
Ia kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyumas dan dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp36 juta.
(Anton Suhartono)