Pungli Menjamur di BPLDH Jabodetabek

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2013 19:02 WIB
Ilustrasi. reuters
Share :

JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menginvestigasi sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jabodetabek. Hasil temuan menunjukkan, ada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum BPLHD terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.
 
"Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ungkap Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam rilis kepada Okezone, Rabu (28/08/2013).
 
Langkah investigasi dilakukan setelah Ombudsman RI setelah menerima laporan dari seorang pelaku usaha yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar di BPLHD. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan kajian sistemik lantaran praktik pungli dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.
 
"Gangguan dan kerusakan yang dimaksud adalah kesulitan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya karena sulit memperoleh izin dan potensi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi bilamana analisis lingkungan tidak dilakukan dengan baik. Penyelamatan dua hal ini (ekonomi dan lingkungan) yang menjadi fokus perhatian," jelas Budi.
 
Budi menjelaskan BPLHD merupakan badan yang salah satu tugasnya menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
 
"Dokumen lingkungan itu kemudian disesuaikan dengan status usahanya apakah termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL atau cukup SPPL. Sejak 2009 dengan penerbitan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, para pelaku usaha/kegiatan tidak dapat menghindar dari dokumen lingkungan yang harus dibuat sebagai syarat pembuatan izin lingkungan dan izin-izin lainnya," paparnya.
 
Namun begitu, kata dia, tidak semua pelaku usaha memahami penyusunan dokumen lingkungan mengingat tidak semua perusahaan memiliki bagian organisasi yang menangani persoalan lingkungan. Akibat ketidakpahaman itu, para pelaku usaha terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan).
 
Sebenarnya, ucap Budi, tidak ada masalah dengan hal tersebut. Tapi dari temuan sementara di lapangan, penggunaan jasa pihak ketiga (konsultan) itu sudah diarahkan/ditentukan oleh oknum pegawai BPLHD termasuk dengan varian tarif/biaya yang sangat tidak masuk akal.  Sehingga tidak ada opsi lain dari pelaku usaha untuk memilih dan menentukan sendiri pihak ketiga yang dimaksud.
 
Modus pelaksanaan praktik pungli itu adalah oknum BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Oknum itu menyebut  angka nominal mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk pengurusannya. Sedangkan dalam sebulan saja, tidak kurang dari 10-20 pelaku usaha mengajukan pengurusan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
 
“Sehingga bila dikalkulasi, jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dalam setahun,” paparnya.
 
Lebih lanjut, Budi menerangkan, investigasi tersebut berlangsung pada Mei-Juni 2013 di sembilan Kantor BPLHD se-Jabodetabek. Kesembilan kantor tersebut adalah BPLHD Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tengerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta Timur.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya